Suatu mekanisme pelayanan publik yang mudah, murah, aman dan berkualitas adalah kewajiban suatu lembaga yang bernaung disuatu negara. Hal ini dapat dilakukan sehingga diharapkan beberapa informasi mungkin sama sekali bebas, sementara informasi lain dikenakan biaya.
Merupakan kelembagaan baru di Departemen Kehutanan yang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, bimbingan teknis, dan pengendalian teknis atas pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria, standarisasi dibidang pengelolaan data spasial kehutanan berbasis GIS dan jaringan, mengembangkan jaringan dalam mendukung akses basis data secara meluas, mengatur keamanan akses dalam rangka pembangunan basis data spasial, monitoring dan evaluasi kemampuan jaringan sesuai kebutuhan dan teknologi dan melaksanakan fungsi sebagai unit kliring data spasial kehutanan.
Dalam penyelengaraan jaringan data spasial nasional, kelembagaan ini bertugas melakukan kegiatan pengumpulan, pemeliharaan, dan pemutahiran data spasial, melakukan pertukaran dan penyebarluasan data spasial di bidangnya, menyediakan data spasial yang mudah diakses masyarakat sesuai dengan undang-undang, membangun sistem akses data spasial yang terintegrasi dengan sistem akses JDSN, melakukan koordinasi antarlintas pengelola data spasial dibidangnya, dan menyampaikan data spasial maupun metadata kepada unit kliringnya, dan melakukan pengembangan pedoman dan standar teknis data spasial di bidangnya.
Idealnya harus memiliki data spasial yang dibangun dan diselenggarakan dengan baik, dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi dalam suatu jaringan lembaga. Hal tersebut diatas akan terwujud bila, Semua bagian terkait memang berniat untuk membuka data yang dimilikinya, Semua data yang ditawarkan dalam kualitas (akurasi, kemutahiran) yang memadai serta disajikan dalam format yang bisa dibuka secara bersama-sama, Semua bagian menyetor metadata yang berisi informasi singkat atas data spasial yang dikelolanya sehingga pencarian mudah, Ada software bebas (free dan opensource) yang disedikasikan untuk pertukaran data dan berbagai aplikasi bersama, Terdapat server dan jaringan internet yang aman, lancar dan handal tidak sering
terganggu.
Visi
Visi Pengelolaan jaringan data spasial kehutanan adalah “ Terwujudnya sarana jaringan data spasial kehutanan yang terintegrasi, aman, lancar, dan handal “.
Visi tersebut dapat diwujudkan dengan infrastruktur yang memadai, Infrastruktur berarti semua yang diperlukan guna mengelola data spasial yang baik meliputi fundamental data set, format bakunya, perangkat teknologi jaringannya, aturan main dengan data, lembaganya dan orang-orangnya.
Kegiatan
Kegiatan Pengelolaan Jaringan data spasial kehutanan sebagai kelembagaan baru pada tahun kegiatan 2009 sampai dengan bulan maret adalah sebagai berikut :
1. Koordinasi internal seksi Pengelolaan Jaringan Data Spasial Kehutanan sebagai unit kerja baru terkait dengan pengaturan SDM, peralatan, ruangan serta tanggungjawab kegiatan.
2. Inventarisasi infrastruktur perangkat jaringan yang sudah ada, meliputi perangkat keras, perangkat lunak, sumberdaya manusia, basisdata dan prosedur sebagai dasar menyusun revisi rencana kegiatan tahun 2009.
3. Rapat Koordinasi dengan Bakosurtanal dengan beberapa anggota simpul jaringan dalam rencana penyusunan dataset kehutanan dalam mendukung Jaringan Data Spasial Nasional.
4. Pembuatan server active direktori / pemanfaatan file Zilla untuk sharing data internal, dan pemanfaatan tolls nagios untuk monitoring informasi/kinerja jaringan dengan sistem operasi linux.
5. Membuat media komunikasi dan informasi data spasial yang dapat diakses melalui http://spasialdephut.blogspot.com
6. Revisi kegiatan DIPA 2009 disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan
7. Menyiapkan Dokumen dan penyusunan Juknis dalam rangka mendukung visi Pengelolaan Jaringan Data Spasial
0 comments:
Post a Comment