Susunan Panitia Penyelenggaraan Tahun Internasional Kehutanan 2011
Berdasar SK.30/Menhut-II/2011, Tanggal 2 Pebruari 2011
PANITIA PENGARAH
Ketua : Sekretaris Jenderal
Anggota :
1. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan
2. Direktur jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
3. Direktur Jenderal Bina Pengelolaan DAS & Perhutanan Sosial
4. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan
5. Kepala Badan Penelitian & Pengembangan Kehutanan
6. Kepala Badan Penyuluhan & Pengembangan SDM Kehutanan
Uraian Tugas :
1. Memberikan arahan kebijakan, materi dan acuan kepada Panitia Pelaksana dalam
melaksanakan Penyelenggaraan Tahun Internasional Kehutanan 2011;
2. Melaporkan rencana, pelaksanaan, dan hasil-hasil kegiatan kepada Menteri Kehutanan.
PANITIA PELAKSANA
Ketua : Sekretaris Jenderal
Ketua Harian : Kepala Pusat Kerjasama Luar Negeri
Uraian Tugas :
1. Menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Tahun Internasional
Kehutanan 2011;
2. Menggerakkan seluruh rangkaian kegiatan selama satu tahun;
3. Mengkoordinasikan secara sinergi bersama instansi terkait di Pusat dan daerah dalam
penyelenggaraan Tahun Internasional Kehutanan 2011;
4. Melaporkan rencana, pelaksanaan dan hasil-hasil kegiatan kepada Panitia Pengarah
BIDANG-BIDANG
1. Pencanangan :
a. Penanggung Jawab : Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga
b. Penanggung Jawab Harian : Kepala Pusat Hubungan Masyarakat
2. Seminar :
a. Penanggung Jawab : Staf Ahli Menteri Bidang Lingkungan dan Perubahan Iklim
b. Penanggung Jawab Harian : Kepala Pusat Kerjasama Luar Negeri
3. Kunjungan Lapangan :
a. Penanggung Jawab : Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional
b. Penanggung Jawab Harian : Kepala Biro Umum
4. Publikasi dan Pameran :
a. Penanggung Jawab : Staf Ahli Menteri Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan
b. Penanggung Jawab Harian : Kepala Pusat Hubungan Masyarakat
5. Acara Puncak :
a. Penanggung Jawab : Direktur Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial
b. Penanggung Jawab Harian :
1. Direktur Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan
2. Direktur Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial
Uraian Tugas :
1. Menyusun panitia pelaksana kegiatan di bidangnya;
2. Menyusun kerangka acuan kegiatan;
3. Menyelenggarakan kegiatan;
4. Melaporkan rencana, pelaksanaan dan hasil-hasil kegiatan kepada Ketua Pelaksana
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment