Jaringan Data Spasial DEPHUT
Bebagai bagian membuat, mengumpulkan, mengelola, menetapkan dan menyebarkan data spasial, Departemen Kehutanan dengan kawasan hutan termasuk lokasi-lokasi HTI dan HPH, sumberdaya hutan, keanekaragaman hayati, taman nasional dan sebagainya dengan semua pelaku diatas mengerjakan dengan baik tugas pokoknya serta saling berkoordinasi semua akan berjalan dengan baik.
Data spasial adalah data hasil pengukuran, pencatatan, dan pencitraan terhadap suatu unsur keruangan yang berada dibawah, pada atau diatas permukaan bumi dengan posisi keberadaannya mengacu pada sistem koordinat nasional.
Idealnya harus memiliki data spasial yang dibangun dan diselenggarakan dengan baik, dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi dalam suatu jaringan lembaga. Hal tersebut diatas akan terwujud bila :
1. Semua bagian terkait memang berniat untuk membuka data yang dimilikinya.
2. Semua data yang ditawarkan dalam kualitas (akurasi, kemutahiran) yang
memadai serta disajikan dalam format yang bisa dibuka secara bersama-sama.
3. Semua bagian menyetor metadata yang berisi informasi singkat atas data spasial
yang dikelolanya sehingga pencarian mudah.
4. Ada software bebas (free dan opensource) yang disedikasikan untuk pertukaran
data dan berbagai aplikasi bersama
5. Terdapat server dan jaringan internet yang aman, lancar dan handal tidak sering
terganggu
Infrastruktur berarti semua yang diperlukan guna mengelola data spasial yang baik meliputi fundamental data set, format bakunya, perangkat teknologi jaringannya, aturan main dengan data, lembaganya dan orang-orangnya.
0 comments:
Post a Comment